Sabtu, 25 Oktober 2014

NEGARA DAN WARGA NEGARA



Negara Secara Etimologis
   kata Staat (belanda dan jerman),State (Inggris) dan Etat (Perancis). Sebutan sebagian dari jabatan negara, aparat negara, orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya, dan Susunan tata pemerintahan
Pengertian Negara
Negara lazim diidentifikasikan dengan
-          pemerintah, (kekuasaan negara, kemauan negara).
-          dipersamakan dengan bangsa,
-          dipergunakan sebagai istilah yang menunjukkan baik keseluruhan maupun bagian-bagian negara federal.
-          Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
-          Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent

Pengertian Negara Oleh Para Ahli:
-Aristoteles : Negara adalah negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan negara (ecclesia
-Machiavelli : Negara adalah kekuasaan[
-Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
-Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
-Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J Rousseau : Negara adalah badan atau organisasi hasil daripada perjanjian masyarakat
-Karll Marx : Negara adalah organisasi yang dibuat oleh kaum borjuis sebagai pelegitimasi dominasi yang dilakukannya terhadap faktor-faktor produksi
-Miriam Budiarjo : negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah
-Prof.Dr. J.H.A. Logemann: Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan.
-Roger H. Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
-Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
-Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
-Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
-G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
-Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
-O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
-Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.-
-M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
-Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
-Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.


Istilah negara dalam arti “penguasa” yaitu untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.  Dan Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat” yaitu untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.
Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Kesimpulan : bahwa negara merupakan:
-          suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
-          kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
-          suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
-          persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Unsur-unsur Negara dibagi menjadi   :
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintahan (Mempunyai kedaulatan)
Syarat-Syarat Negara Menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat : rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Sedangkan, menurut Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yang merupakan Konvensi Hukum Internasional.
Negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu:
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatsvolk)
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
c. Harus ada pemerintahan yang berdaulat, kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat)
d.  Kesanggupan berhubungan dengan Negara lain
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Rakyat : Penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk WN adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Penduduk bukan WN/orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara. Sedangkan, Bukan Penduduk ialah mereka yg berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yg tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara tsb.
Azas Konstitusional & azas Deklaratorial terbagi menjadi syarat primer dan syarat sekuder. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat (Azas Konstitusional).
Sedangkan Syarat sekunder nya adalah mendapat pengakuan dari negara lain (azas Deklaratorial).

Rakyat merupakan unsur terpenting Negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu.

Fungsi Negara
Fungsi negara pada abad ke XVI di Perancis :
-          Fungsi diflomasi : Fungsi negara yang berhubungan dengan negara lain (Hubungan Internasional).
-          Fungsi Difencie : Fungsi negara dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
-          Fungsi Financie : Fungsi negara dalam mengatur keuangan negara.
-          Fungsi Justicie : Fungsi negara dalam mengatur pelaksanaan hukum.
-          Fungsi Policie : Fungsi negara dalam mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat.

Negara mempunyai dua fungsi utama yaitu Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya. Dan, Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.


Menurut Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Terlepas dari apapun ideologinya, negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimal yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
1. Melaksanakan penertiban;
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan.

Menurut John Locke :
     a.       Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat peraturan.
  1. Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan peraturan.
  2. Fungsi Federatif : Fungsi negara dalam mengurusi hubungan internasional, perang dan damai.
Menurut Montesquie :
     a.       Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat undang-undang.
  1. Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan undang-undang.
  2. Fungsi Yudikatif : Fungsi negara dalam mengawasi undang-undang.
Menurut Van Vollen Hoven :
     a.       Regeling : Membuat peraturan.
  1. Bestuur : Menyelenggarakan pemerintahan.
  2. Rechpraak : Fungsi mengadili.
  3. Politie : Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat

Sifat-sifat Negara
-Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
-Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
-Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.

Tujuan utama negara :
Ø Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
Ø Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara Warga Negara dan Penduduk

Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.


PENGERTIAN WARGA NEGARA
-          Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan.
-          Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
-          Warga Negara, Kewarganegaraan & Pewarganegaraan (UU No.12 Tahun 2006 )
-          Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dan, Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang­-undang sebagai warga Negara. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan KTP, NIK apabila ia telah berusia 17.

Kriteria Warga Negara
   Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi menjadi warga Negara digunakan 2 kriteria, yaitu :
-          Kriteria kelahiran : menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
Kiteria menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
Warga Negara Indonesia          :
-          setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
-          anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
-          anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya
-          anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
-          anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
-          anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
-          anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 tahun/belum kawin.


Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (A) teori yang bersifat spekulatif, dan (B) teori yang bersifat evolusi.


A) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.

1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.

2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.

3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.

B) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.



Sumber: 

Buku Modul PKN kelas X