kata “Staat” (belanda dan
jerman), “State” (Inggris) dan “Etat” (Perancis). Sebutan
sebagian dari jabatan negara, aparat negara, orang-orang yang memegang tampuk
pemerintahan beserta staf-stafnya, dan Susunan tata pemerintahan
Pengertian Negara
Negara lazim diidentifikasikan
dengan
-
pemerintah,
(kekuasaan negara, kemauan negara).
-
dipersamakan
dengan bangsa,
-
dipergunakan
sebagai istilah yang menunjukkan baik keseluruhan maupun bagian-bagian negara
federal.
-
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
-
Negara merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent
Pengertian
Negara Oleh Para Ahli:
-Aristoteles : Negara adalah negara
hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam
permusyawaratan negara (ecclesia
-Machiavelli : Negara adalah kekuasaan[
-Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang
integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota
masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
-Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
-Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J Rousseau : Negara adalah badan
atau organisasi hasil daripada perjanjian masyarakat
-Karll Marx : Negara adalah organisasi yang dibuat oleh kaum
borjuis sebagai pelegitimasi dominasi yang dilakukannya terhadap faktor-faktor
produksi
-Miriam Budiarjo : negara adalah suatu daerah territorial yang
rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil
menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan
melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah
-Prof.Dr. J.H.A. Logemann: Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/
kewibawaan.
-Roger H. Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
-Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
-Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati
suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan
tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
-Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah
tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
-G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau
organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu,
yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat
yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
-Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
-O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang
bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
-Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di
antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata
tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.-
-M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup
manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki
wilayah, rakyat dan pemerintah.
-Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari
warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui
penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
-Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara
adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki
kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran
bersama.
Istilah negara
dalam arti “penguasa” yaitu untuk menyatakan
orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan
rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah. Dan Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat” yaitu untuk menyatakan suatu
bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut
kaidah-kaidah hukum yang sama.
Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara
digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok
masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.
Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”: untuk menyatakan bahwa
harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam
istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).
Negara
adalah
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia
dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat
menetapkan tujuan hidup bersama.
Kesimpulan : bahwa negara
merupakan:
-
suatu
organisasi kekuasaan yang teratur;
-
kekuasaannya
bersifat memaksa dan monopoli;
-
suatu
organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
-
persekutuan
yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Unsur-unsur Negara dibagi menjadi
:
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintahan (Mempunyai
kedaulatan)
Syarat-Syarat Negara Menurut ahli
kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi
syarat-syarat : rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah pemerintahan yang
berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Sedangkan, menurut Konvensi
Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yang merupakan Konvensi Hukum Internasional.
Negara harus mempunyai empat
unsur konstitutif, yaitu:
a. Harus ada penghuni
(rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatsvolk)
b. Harus ada wilayah atau
lingkungan kekuasaan
c. Harus ada pemerintahan yang berdaulat,
kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat)
d. Kesanggupan
berhubungan dengan Negara lain
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat. Tanpa
rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu
Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Rakyat : Penduduk
dan bukan penduduk.
Penduduk adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk WN
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Penduduk bukan
WN/orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara. Sedangkan, Bukan Penduduk ialah mereka yg berada dalam
wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yg tidak bermaksud bertempat
tinggal di Negara tsb.
Azas Konstitusional & azas
Deklaratorial terbagi menjadi
syarat primer dan syarat sekuder. Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat (Azas Konstitusional).
Sedangkan Syarat sekunder nya adalah mendapat pengakuan dari
negara lain (azas Deklaratorial).
Rakyat merupakan unsur
terpenting Negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk
Negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam
suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara
itu.
Fungsi Negara
Fungsi negara pada abad ke
XVI di Perancis :
-
Fungsi
diflomasi : Fungsi negara yang berhubungan dengan negara lain (Hubungan
Internasional).
-
Fungsi
Difencie : Fungsi negara dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
-
Fungsi
Financie : Fungsi negara dalam mengatur keuangan negara.
-
Fungsi
Justicie : Fungsi negara dalam mengatur pelaksanaan hukum.
-
Fungsi
Policie : Fungsi negara dalam mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat.
Negara mempunyai
dua fungsi utama yaitu Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya. Dan, Mengatur dan menyatukan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan
dan diarahkan pada tujuan Negara.
Menurut Montesquieu,
Van Vallenhoven, dan Goodnow. Terlepas dari apapun ideologinya, negara menyelenggarakan
beberapa fungsi minimal yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
1.
Melaksanakan penertiban;
2. Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan.
Menurut John Locke :
a.
Fungsi
Legislatif : Fungsi negara dalam membuat peraturan.
- Fungsi
Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan peraturan.
- Fungsi
Federatif : Fungsi negara dalam mengurusi hubungan internasional, perang
dan damai.
Menurut Montesquie :
a.
Fungsi
Legislatif : Fungsi negara dalam membuat undang-undang.
- Fungsi
Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan undang-undang.
- Fungsi
Yudikatif : Fungsi negara dalam mengawasi undang-undang.
Menurut Van Vollen Hoven :
a.
Regeling
: Membuat peraturan.
- Bestuur
: Menyelenggarakan pemerintahan.
- Rechpraak
: Fungsi mengadili.
- Politie
: Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat
Sifat-sifat Negara
-Sifat memaksa, artinya
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
-Sifat monopoli, artinya
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
-Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.
Tujuan utama negara :
Ø
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
Ø Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara Warga Negara dan Penduduk
Dalam hubungan
internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing
yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu
Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin
seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia
bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
PENGERTIAN
WARGA NEGARA
-
Rakyat
yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan.
-
Warga
Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara.
-
Warga
Negara, Kewarganegaraan & Pewarganegaraan (UU No.12 Tahun 2006 )
-
Warga
Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Kewarganegaraan adalah segala
hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan. Dan, Warganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan KTP, NIK apabila ia
telah berusia 17.
Kriteria
Warga Negara
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi menjadi warga Negara digunakan 2 kriteria, yaitu :
-
Kriteria
kelahiran : menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius sanguinis”. Di
dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan
asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
Kiteria menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di
dalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang
tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
Warga Negara Indonesia :
-
setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
-
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
-
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA, atau
sebaliknya
-
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
-
anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
-
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
-
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb berusia
18 tahun/belum kawin.
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (A) teori yang bersifat spekulatif, dan (B) teori yang bersifat evolusi.
A) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
B) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
B) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Sumber:
Buku Modul PKN kelas X