Senin, 12 Januari 2015

ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN


A. Pengertian Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan

Pengertian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


         Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.

Definisi menurut para ahli :
1.  The Liang Gie, 1991
Sekumpulan proposisi sistematis yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan yang benar dengan ciri pokok yang bersifat general, rational, objektif, mampu diuji kebenarannya (verifikasi objektif), dan mampu menjadi milik umum.

2.  C, Verhaak
Pengetahuan yang diatur secara sistematis dan langkah- langkah pencapaiannya dipertanggung-jawabkan secara teoritis.

3.  J. Haberer 1972
Suatu hasil aktivitas manusia yang merupakan kumpulan teori, metode dan praktek dan menjadi pranata dalam masyarakat.

4.  J.D. Bernal 1977
Suatu pranata atau metode yang membentuk keyakinan mengenai alam semesta dan manusia.

5.  E. Cantote 1977
Suatu hasil aktivitas manusia yang mempunyai makna dan metode.1977 -1992

6. Cambridge-Dictionary 1995
Ilmu Pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan yang benar, mempunyai objek dan tujuan tertentu dengan sistim, met ode untuk berkembang serta berlaku universal yang dapat diuji kebenarannya.

Pengertian Teknologi         
          Teknologi, teknologi merupakan berasal dari bahasa Yunani, yaitu tekne, yang berari pekerjaan, dan logos, berarti suatu studi peralatan, prosedur dan metode yang digunakan pada berbagai cabang industri.

Berikut ini definisi teknologi menurut para ahli :
A. Prayitno dalam Ilyas (2001), teknologi adalah seluruh perangkat ide, metode, teknik benda-benda material yang digunakan dalam waktu dan tempat tertentu maupun untuk memenuhi kebutuhan manusia
B. Mardikanto (1993), teknologi adalah suatu perilaku produk, informasi dan praktek-praktek baru yang belum banyak diketahui, diterima dan digunakan atau diterapkan oleh sebagian warga masyarakat dalam suatu lokasi tertentu dalam rangka mendorong terjadinya perubahan individu dan atau seluruh warga masyarakat yang bersangkutan. 
C. Jaques Ellul memberi arti teknologi sebagai ”keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia”. Pengertian teknologi secara umum adalah:
proses yang meningkatkan nilai tambah
produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja
Struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembamngkan dan digunakan.
D. Iskandar Alisyahbana, teknologi telah dikenal manusia sejak jutaan tahun yang lalu karena dorongan untuk hidup yang lebih nyaman, lebih makmur dan lebih sejahtera. Jadi sejak awal peradaban sebenarnya telah ada teknologi, meskipun istilah “teknologi belum digunakan. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat, sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, pancaindra dan otak manusia. 
E. Wikipedia.org mendefenisikan teknologi merupakan perkembangan suatu media / alat yang dapat digunakan dengan lebih efisien guna memproses serta mengendalikan suatu masalah.

Kesimpulannya, ilmu pengetahuan mempunyai teori-teori atau rumus-rumus yang tetap, dan Teknologi merupakan praktek atau ilmu terapan dari teori-teori yang berasal dari ilmu pengetahuan. Jadi ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai saling mempunyai hubungan.


Pengertian Kemiskinan

       Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.

Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:

- Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangansehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
- Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
- Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.

Ciri-ciri manusia yg berada di bawah kemiskinan      :

1.Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan.
2.Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatansendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha
3.Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD.
4.Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5.Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan





B. Keterkaitan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan

            Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.
            Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
            Dalam hal kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental. Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme pasar. Kesemuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kami gambarkan sebuah contoh, rata-rata orang yang hidup di bawah garis kemiskinan belum dapat membaca maupun menulis. sedangkan salah satu cara memberantas kemiskinan adalah dengan ilmu pengetahuan. Dengan dapat membaca dan menulis, seorang pemulung sampah bisa berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan menghasilkan banyak uang. Dengan ilmu pengetahuan, dapat merubah seorang pengamen untuk berpikir dan memulai membuka suatu usaha/wiraswasta



Sumber:

Rabu, 24 Desember 2014

PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT.

PERTENTANGAN SOSIAL
Pertentangan sosial merupakan suatu penyimpangan yang biasanya didasari oleh kesalah pahaman. Pertentangan sosial dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari, sebagai contohnya : tawuran, peperangan antar suku dan juga kekerasan dalam rumah tangga semua , semua itu hanya ingin memuaskan keegoisan masing-masing yang ingin memenangkan dirinya sendiri.
Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pertentangan sosial:
1. Rasa Iri antara individu,negara, dan masyarakat
2. Adanya rasa tidak puas masyarakat terhadap kepemerintahan
3. Banyak adu domba antara politik,agama,suku serta budaya

PERTENTANGAN DAN KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT
Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda.

Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu :
1.Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat didalam konflik
2.Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-  kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan
3.Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.

Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi pada lingkungan yang paling kecil yaitu individu,sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat.

1.Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi emosi dan dorongan yang antagonistic didalam diri seseorang
2.Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
3.Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai an norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda.Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang ada dalam kebudayaan-kebudayaan lain.

Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :
1.Elimination: yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam konflik yagn diungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol, kami keluar, kami membentuk kelompok kami sendiri
2.Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya
3.Mjority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4.Minority Consent: artinya kelompok mayoritas yang memenangkan, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakan untuk melakukan kegiatan bersama
5.Compromise: artinya kedua atau semua sub kelompok yang telibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah
6.Integration: artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak

Pertentangan atau ketegangan adalah tingkah laku yang berdasarkan emosi. Tiga ciri situasi pertentangan yaitu:
1. Ada beberapa bagian yang ada dalam konflik
2. Adanya interaksi yang menyebabkan perbedaan
3. Adanya perbedaan antara kebutuhan, tujuan, nilai, dll


INTEGRASI
Integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Definisi lain mengenai Integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing.
Sedangkan yang disebut Integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata social

A. Faktor Internal :
- Kesadaran diri sebagai makhluk sosial
- Tuntutan kebutuhan
- Jiwa dan semangat gotong royong

B. Faktor External :
- Tuntutan perkembangan zaman
- Persamaan kebudayaan
- Terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
- Persaman visi, misi, dan tujuan
- Sikap toleransi
- Adanya kosensus nilai
- Adanya tantangan dari luar

INTEGRASI MASYARAKAT
Masalah besar yang di hadapi indonesia adalah sulitnya integrasi antara satu dengan yang lainnya. masyarakat” yang ada di indonesia mereka tetap hidup berdampingan pada kemajemukannya
Berikut adalah beberapa variabel yang dapat menghambat Integrasi :
1. Klaim/Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang di anggap sebagai miliknya
2. Isu asli tidak asli berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara indonesia asli dengan keturunan lain
3. Agama, sentimen agama dapat di gerakkan untuk mempertajam kesukuan.
4. Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang golongan tertentu.

INTEGRASI NASIONAL
Apa itu integrasi nasional?
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.

Contoh-contoh penghambat Integrasi nasional :
1. Perbedaan kepentingan, dengan masyarakat yang majemuk tentu akan menimbulkan pula perbedaan kepentingan antara yang satu dan yang lain, dan bila tidak disikapi secara dewasa hal ini juga dapat menimbulkan gesekan gesekan masyarakat.
2. Diskriminasi, adalah perlakuan yang tidak adil dan memihak hanya kesatu pihak saja
3. Masih berkembangnya paham ethosentris, yaitu paham yang menganggap budayanya adalah yang paling unggul dan merendahkan budaya yan lainnya.
4. Masih maraknya isu keagamaan dan saling menjelek-jelekkan antara agama yang satu dan yang lainnya,
5. Kurangnya rasa persatuan dan kesatuan
6. Bhinneka tunggal ika hanya sebatas wacana namun tidak pernah diterapkan atau di praktekkan

Contoh-contoh pendorong Integrasi nasional :
1. Adanya rasa keinginan untuk bersatu agar menjadi negara yang lebih maju dan tangguh di masa yang akan datang.
2. Rasa cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia
3. Adanya rasa untuk tidak ingin terpecah belah, karena untuk mencari kemerdekaan itu adalah hal yang sangat sulit.
4. Adanya sikap kedewasaan di sebagian pihak, sehingga saat terjadi pertentangan pihak ini lebih baik mengalah agar tidak terjadi perpecahan bangsa.
5. Adanya rasa senasib dan sepenanggungan
6. Adanya rasa dan keinginan untuk rela berkorban bagi bangsa dan negara demi terciptanya kedamaian



PENGERTIAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


DEFINISI SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT SECARA UMUM DAN MENURUT PARA AHLI.

A.    SOSIAL
Pengertian Sosial secara umum adalah segala perilaku manusia yang menggambarkan hubungan non individualis. Istilah tersebut sering disandingkan dengan cabang-cabang kehidupan manusia dan masyarakat di manapun. Pengertian sosial ini merujuk pada hubungan-hubungan antar manusia di dalam masyarakat.

Pengertian Sosial menurut Para Ahli    :
-          LEWIS
Sosial adalah sesuatu yang dicapai, dihasilkan dan ditetapkan dalam interaksi sehari-hari antara warganegara dan pemerintahannya
-           KEITH JACOBS
Sosial adalah sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah situs komunitas
-          RUTH AYLETT
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai sebuah perbedaan namun tetap inheren dan terintegrasi
-          PAUL ERNEST
Sosial lebih dari sekedar jumlah manusia secara individu karena mereka terlibat dalam berbagai kegiatan bersama
-          PHILIP WEXLER
Sosial adalah sifat dasar dari setiap individu manusia
-          ENDA M. C 
Sosial adalah cara tentang bagaimana para individu saling berhubungan
-          LENA DOMINELLI
Sosial adalah merupakan bagian yang tidak utuh dari sebuah hubungan manusia sehingga membutuhkan pemakluman atas hal-hal yang bersifat rapuh di dalamnya.
-          PETER HERMAN
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai suatu perbedaan namun tetap merupakan sebagai satu kesatuan
-           ENGIN FAHRI. I
Sosial adalah sebuah inti dari bagaimana para individu berhubungan walaupun masih juga diperdebatkan tentang pola berhubungan para individu tersebut
.


B.     KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan derajat secara umum adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan Negara moderen hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif


Pengertian Kesamaan Derajat menurut Para Ahli  :
  •    Pitirim A. Sorokin bahwa Kesamaan Derajat merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
  •  P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.





Sumber :
https://gustianhd.wordpress.com/2014/10/31/pengertian-sosial-dan-kesamaan-derajat-secara-umum-para-ahli/

Sabtu, 25 Oktober 2014

NEGARA DAN WARGA NEGARA



Negara Secara Etimologis
   kata “Staat” (belanda dan jerman), “State” (Inggris) dan “Etat” (Perancis). Sebutan sebagian dari jabatan negara, aparat negara, orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya, dan Susunan tata pemerintahan
Pengertian Negara
Negara lazim diidentifikasikan dengan
-          pemerintah, (kekuasaan negara, kemauan negara).
-          dipersamakan dengan bangsa,
-          dipergunakan sebagai istilah yang menunjukkan baik keseluruhan maupun bagian-bagian negara federal.
-          Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
-          Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent

Pengertian Negara Oleh Para Ahli:
-Aristoteles : Negara adalah negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan negara (ecclesia
-Machiavelli : Negara adalah kekuasaan[
-Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
-Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
-Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J Rousseau : Negara adalah badan atau organisasi hasil daripada perjanjian masyarakat
-Karll Marx : Negara adalah organisasi yang dibuat oleh kaum borjuis sebagai pelegitimasi dominasi yang dilakukannya terhadap faktor-faktor produksi
-Miriam Budiarjo : negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah
-Prof.Dr. J.H.A. Logemann: Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan.
-Roger H. Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
-Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
-Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
-Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
-G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
-Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
-O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
-Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.-
-M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
-Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
-Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.


Istilah negara dalam arti “penguasa” yaitu untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.  Dan Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat” yaitu untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.
Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Kesimpulan : bahwa negara merupakan:
-          suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
-          kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
-          suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
-          persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Unsur-unsur Negara dibagi menjadi   :
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintahan (Mempunyai kedaulatan)
Syarat-Syarat Negara Menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat : rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Sedangkan, menurut Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yang merupakan Konvensi Hukum Internasional.
Negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu:
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatsvolk)
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
c. Harus ada pemerintahan yang berdaulat, kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat)
d.  Kesanggupan berhubungan dengan Negara lain
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Rakyat : Penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk WN adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Penduduk bukan WN/orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara. Sedangkan, Bukan Penduduk ialah mereka yg berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yg tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara tsb.
Azas Konstitusional & azas Deklaratorial terbagi menjadi syarat primer dan syarat sekuder. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat (Azas Konstitusional).
Sedangkan Syarat sekunder nya adalah mendapat pengakuan dari negara lain (azas Deklaratorial).

Rakyat merupakan unsur terpenting Negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu.

Fungsi Negara
Fungsi negara pada abad ke XVI di Perancis :
-          Fungsi diflomasi : Fungsi negara yang berhubungan dengan negara lain (Hubungan Internasional).
-          Fungsi Difencie : Fungsi negara dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
-          Fungsi Financie : Fungsi negara dalam mengatur keuangan negara.
-          Fungsi Justicie : Fungsi negara dalam mengatur pelaksanaan hukum.
-          Fungsi Policie : Fungsi negara dalam mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat.

Negara mempunyai dua fungsi utama yaitu Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya. Dan, Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.


Menurut Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Terlepas dari apapun ideologinya, negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimal yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
1. Melaksanakan penertiban;
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan.

Menurut John Locke :
     a.       Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat peraturan.
  1. Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan peraturan.
  2. Fungsi Federatif : Fungsi negara dalam mengurusi hubungan internasional, perang dan damai.
Menurut Montesquie :
     a.       Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat undang-undang.
  1. Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan undang-undang.
  2. Fungsi Yudikatif : Fungsi negara dalam mengawasi undang-undang.
Menurut Van Vollen Hoven :
     a.       Regeling : Membuat peraturan.
  1. Bestuur : Menyelenggarakan pemerintahan.
  2. Rechpraak : Fungsi mengadili.
  3. Politie : Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat

Sifat-sifat Negara
-Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
-Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
-Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.

Tujuan utama negara :
Ø Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
Ø Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara Warga Negara dan Penduduk

Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.


PENGERTIAN WARGA NEGARA
-          Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan.
-          Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
-          Warga Negara, Kewarganegaraan & Pewarganegaraan (UU No.12 Tahun 2006 )
-          Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dan, Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang­-undang sebagai warga Negara. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan KTP, NIK apabila ia telah berusia 17.

Kriteria Warga Negara
   Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi menjadi warga Negara digunakan 2 kriteria, yaitu :
-          Kriteria kelahiran : menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
Kiteria menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
Warga Negara Indonesia          :
-          setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
-          anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
-          anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya
-          anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
-          anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
-          anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
-          anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 tahun/belum kawin.


Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (A) teori yang bersifat spekulatif, dan (B) teori yang bersifat evolusi.


A) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.

1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.

2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.

3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.

B) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.



Sumber: 

Buku Modul PKN kelas X